Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

RS Sogok Rp 15 Juta Agar Pasien Meninggal Jadi Pasien Covid-19 Padahal Asam Lambung



Suka duka pendemi Covid-19 cukup beragam bahkan ada yang sangat memprihatinkan bahkan menyedihkan. Bahkan, seperti diwartakan Intisari-Online.com, baru-baru ini, heboh seorang pasien dengan riwayat sakit lambung dikabarkan disogok oleh pihak rumah sakit untuk pura-pura menjadi pasien infeksi virus corona.

Hal ini menjadi viral di media sosial Facebook yang mengunggah kisah dari penggalan video.

"Pihak RS Pancaran Kasih menyogok pasien yang meninggal karena penyakit asam lambung untuk dimakamkan sebagai pasien Covid-19," tulis unggahan tersebut.

Dalam video yang beredar, rumah sakit tersebut dipadati oleh massa yang berteriak-teriak, bahkan nekat membawa jenazah keluar dari rumah sakit untuk dipulangkan ke rumah.

RS Pancaran Kasih merupakan sebuah rumah sakit di daerah Sario, Manado, Sulawesi Utara.

Namun berdasarkan data yang diperoleh Tribun Manado, pasien meninggal pada Senin (1/6/2020) pukul 13.30 WITA bertempat di RSU Pancaran Kasih GMIM Manado telah meninggal dunia Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Pasien berjenis kelamin laki-laki berusia 52 masuk rumah sakit pada Selasa (26/5/2020) pukul 10.20 WITA dan meninggal pada Senin, 1 Juni 2020 Pukul 13.30 WITA.

Menurut keterangan Perawat RSU Pancaran Kasih, pasien mengalami penyakit diagnosis mengidap pneumonia, kehilangan kesadaran, dan PDP berat.

Dengan adanya gejala penyakit tersebut maka pasien masuk dalam kategori Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan akan dilakukan penanganan sesuai standar Covid-19.

"Pukul 15.00 WITA pihak keluarga masih tidak setuju jenazah dilakukan penanganan dengan protokol Covid - 19," tambahnya dari keterangan yang diterima Gugus Tugas.

Lanjut dia, pukul 17.40 WITA, masyarakat/massa mendapat isu jika pihak keluarga akan mendapatkan uang sebesar Rp 15 juta dari pihak RSU Pancaran Kasih kemudian massa semakin tidak terkendali dan langsung mencari jenazah untuk dibawa ke rumah duka.

"Pukul 17.50 WITA pihak keluarga bersama masyarakat berhasil membawa jenazah dan langsung menuju rumah duka untuk dilakukan pemandian serta persiapan pemakaman," katanya masih dalam keterangan tertulis itu.

Sementara itu, dari keterangan yang diterima Gugus Tugas, berdasarkan keterangan anak yang bersangkutan, menerangkan bahwa pada saat selesai memandikan jenazah yang bersangkutan pihak Rumah Sakit dalam hal ini dokter yang menangani memberikan uang.

"Agar jenazah tidak lagi dibawa ke rumah dan langsung dibawa ke lokasi pemakaman dan dimakamkan sesuai prosedur Covid-19," lanjutnya berdasarkan keterangan yang diterima Gugus Tugas Covid-19.

Masih dari keterangan BPBD Manado yang diterima Gugus Tugas Covid-19, keterangan atau isu tersebut dikatakan dihadapan massa yang ikut menjemput jenazah kemudian timbul reaksi dari massa sehingga pihak keluarga beserta massa sekira 150an orang menerobos ruang jenazah.

Selanjutnya, lanjut keterangan itu, jenazah dengan menggunakan ambulance menuju rumah duka.

Berikutnya, masih dari laporan itu, pukul 18.00 WITA, Kapolresta Manado AKBP Elvianus Laoli SIK tiba di RSU Pancaran Kasih dan selanjutnya Kapolresta bersama Pers.

Pungkas dari keterangan resmi yang disampaikan BPBD Manado melalui Gugus Tugas ke awak media itu melalui grup WhatsApp, setelah dilakukan pengecekan diketahui pihak RSU Pancaran Kasih tidak menyatakan pernyataan memberikan uang tersebut.

Sementara itu, pihak rumah sakit melalui Direktur Utama (Dirut) RS Pancaran Kasih dr Frangky Kambey, akhirnya angkat bicara.

Kambey menegaskan, isu menawarkan uang sogok kepada keluarga pasien, tidak benar.

"Saya atas nama direksi dan seluruh karyawan RS GMIM Pancaran Kasih, turut berbelasungkawa atas kepergian almarhum yang meninggal di rumah sakit kami siang tadi" katanya, Senin (1/5/2020).

Ia juga menuturkan, setiap pasien yang masuk RS, baik ODP, PDP, dan positif Covid-19, langsung dinotifikasi ke Gugus Tugas Kota Manado dan Pemprov Sulut.

"Di RS kami, yang meninggal ada pasien yang beragama Kristen Protestan, Katolik, Muslim, Budha, dan Hindu. Masing-masing ada penanganan sesuai agamanya. Kebetulan pasien ini beragama Muslim. Jadi kami menggunakan fatwa MUI nomor 18 tahun 2020 tentang pedoman pengurusan jenazah muslim yang terinfeksi Covid-19," jelasnya.

Kambey juga mengklarifikasi, pihaknya tidak pernah membolehkan jenazah pasien dibawa pulang.

"Kalau kami membolehkan, kami bisa diproses karena melanggar protokol. Semua pasien yang meninggal, baik statusnya ODP, PDP, dan positif, harus dinotifikasi ke Gugus Tugas Manado."

"Jadi kami sudah melakukan tugas dan kewajiban kami, yakni menangani dan melaksanakan apa yang menjadi protokol. Prinsip kami adalah menjalankan tugas, dan menunaikan misi kemanusiaan tenaga kesehatan."

"Kalaupun ada kesalahan, mungkin miskomunikasi antara dua belah pihak, kami mohon maaf," tukasnya.